Hukum Hukum Dalam Fotografi

Jam sekarang siapa sih yang tidak kenal dengan kamera dan hasil yang dihasilkan dari sebuah kamera yaitu foto. Tak jarang dengan foto tersebut bisa membuat kenangan yang tidak akan terulang lagi. Tapi bagaimana jadinya bila karena sebuah foto kita ditahan dipenjara dan kena denda yang banyak. Pastinya pembaca semua tidak ingin mengalaminya kan. Maka dari itu simak hukum-hukum yang ada pada postingan kali ini agar tidak sembarangan lagi dalam menggunakan kamera.



Hukumnya menggunakan foto oranglain tanpa izin:
Menurut Pasal 13 ayat (1) huruf j UUHC fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Selanjutnya, pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC. Orang yang mengambil foto orang lain menjadi seorang Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari foto yang dihasilkan. Akan tetapi, terhadap fotografi terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUHC yang berbunyi: (1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia. (2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia. (3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat: a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret; b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau c. untuk kepentingan orang yang dipotret. Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret karena tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu, ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya. Demikian bunyi penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC. Jadi, bila ingin menggunakan foto yang menampilkan orang lain untuk misalnya kegiatan promosi, atau menampilkan foto tersebut dalam suatu website untuk keperluan komersial, sebaiknya agan meminta persetujuan terlebih dahulu dari orang yang dipotret. Bila tidak agan dapat dijerat ancaman pidana Pasal 72 ayat (5) UUHC yang berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta. Sumber - Bolehkan Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin


Hukumnya diam-diam memfoto orang lain:
Agan/sis di sini pasti pernah “isengin” temennya deh. Salah satu keisengan yang dilakukan adalah dengan memfoto temannya secara diam-diam. Di Klinik Hukumonline pernah ada yang tanya sebenarnya bagaimana aspek hukum memfoto orang lain secara diam-diam itu? Singkat cerita, kasusnya begini: Ada teman kantornya sedang bekerja dan tanpa sadar difoto dengan menggunakan HP yang mana foto itu seolah-olah posisinya menunduk seperti sedang tidur. Lalu foto itu dicetak dan dijadikan bukti ke atasannya bahwa dia lagi tidur di jam kerja. Bisakah orang yang memfoto dipidana sesuai UU ITE? Apakah foto tersebut merupakan bukti yang sah? Foto yang diambil melalui kamera handpohone tersebut dapat dikatakan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE. Jika dilihat dari segi UUHC, foto teman itu dikategorikan sebagai potret, yaitu gambar dari wajah orang yang digambarkan. Sebagai pencipta, si pengambil foto memiliki hak cipta yang memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya. Akan tetapi, terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta atas potret. Artinya, orang yang mengambil potret harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari yang difoto sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUHC. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000. Perbuatan ini tidak bisa dikenakan ancaman pidana dalam UU ITE oleh karena perbuatan tersebut tidak dilakukan dengan jalan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ini karena foto yang telah dicetak tersebut tidak lagi dalam bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik. Kalau foto tersebut tidak berbentuk informasi elektronik, maka pelakunya diancam Pasal 310 ayat (2) jo. ayat (1) KUHP ttg perbuatan menista dengan gambar. Jadi, pada dasarnya memfoto orang lain secara diam-diam itu tidak dipidana. Tapi, jika foto tersebut disebarluaskan tanpa seizin pihak yang difoto, maka pelakunya bisa dipidana sesuai UUHC. Jika memuat unsur pencemaran nama baik dan fotonya masih dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, pelakunya diancam pidana sesuai UU ITE. Jika memuat unsur pencemaran nama baik dan fotonya berbentuk gambar yang dicetak lalu disebarluaskan, pelakunya diancam dengan KUHP. Mengenai pembuktian, pada dasarnya sesuatu yg menyatakan kebenaran suatu peristiwa bisa dijadikan bukti. Namun, ditinjau dari UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selengkapnya baca di sini ya gan: - Hukumnya Jika Diam-Diam Memfoto Orang Lain - Hukum Mengunggah Foto di Grup Blackberry Messenger (BBM) Beberapa dari agan dan aganwati mungkin suka mengunggah foto-foto ke grup BBM. Misalnya kita mengunggah foto kejadian unik di sekitar kita atau mungkin kejadian-kejadian yang terkait dengan salah satu anggota grup.


Konsekuensi Hukum mengunggah foto ke grup BBM:
Menurut Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?, pengiriman satu konten dari satu anggota kepada grup BBM dapat diterima oleh anggota-anggota lain dari grup tersebut. Dengan kata lain, teknologi aplikasi media sosial, termasuk aplikasi BBM tersebut, dapat menciptakan ruang publik virtual. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan konsekuensi-konsekuensi hukum. Oleh karena itu, sama seperti menggunakan media sosial lainnya, pengguna harus memiliki kehati-hatian dalam melakukan pengiriman. Foto yang diunggah ke grup BBM dapat menimbulkan konsekuensi hukum, jika foto tersebut memuat konten atau isi yang bertentangan dengan UU ITE atau melanggar UUHC (sehubungan dengan penyebaran foto seseorang). Oleh karena itu, hati-hati gan kalau share foto di grup BBM. Jika muatannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bisa kena hukum lho. Sumber: 1. Hukum Mengunggah Foto di Grup Blackberry Messenger (BBM) 2. Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?


Risiko Hukum mengumbar foto mesra bersama istri orang lain:
Oke gan, kali ini kita gak lagi bahas tentang aspek hukum bila bermesraan dgn istri orang lain. Yang kita omongin kali ini terbatas pada bagaimana risiko hukumnya jika seorang laki2 menyebarluaskan foto mesranya bersama istri orang lain. Apalagi bila motif penyebarluasan foto adalah krn sakit hati dan pengen ngejatuhin sang perempuan. Ada dua kemungkinan risiko hukum dalam kasus penyebaran poto ini gan. Yg pertama, bila penyebaran foto dilakukan lewat media elektronik seperti email, facebook, twitter atau bahkan di kaskus. Hehe.. Sang penyebar foto bisa diancam pidana. Yaitu penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Demikian diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE. Spoiler for Pasal-Pasal di UU ITE Pasal 27 ayat (1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Beda hal klo penyebaran foto itu dilakukan lewat media cetak seperti pamflet, poster, dll. Ancaman hukumannya lebih ‘ringan’. Yaitu penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 310 (2) KUHP Spoiler for Pasal 310 ayat (2) KUHP (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Sumber: - Jika Menyiarkan Foto-foto Mesra dengan Istri Orang Lain


Hukumnya telanjang di Sosial Media:
Dunia social media memang wadah menunjukkan eksistensi yang digandrungi masyarakat dri berbagai lapisan. Menariknya cara untuk eksis di socmed ini kadang-kadang ekstrim gan. Salah satunya adalah dengan memposting foto-foto telanjang. Nah agan-aganwati mungkin bertanya-tanya apakah cara yang kayak gituh ngelanggar hukum atau sah-sah aja? Pertama-tama, yang perlu agan-aganwati ketahui ialah masalah Pornografi sudah diatur secara tegas oleh UU Pornografi yang sudah secara tegas Pasal 4 ayat (1)-nya menyatakan: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak. Jadi berdasarkan pasal di atas, agan dilarang untuk menyebarkan foto-foto telanjang di social media. Bila agan masih nekad melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) di atas, agan dapat dijerat sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 Juta dan paling banyak Rp. 6 miliar. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Pornografi. Masih juga relevan dengan masalah foto-foto telanjang, Pasal 8 UU Pornografi menyatakan bahwa Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pelanggaran terhadap pasal 8 ini diancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 miliar. Nah tuh gan, jadi bukan hanya fotografernya maupun penyebar foto-foto telanjang di social media saja yang terancam sanksi pidana, orang yang menjadi model foto-foto telanjangnya pun dapat dikenai sanksi. Selain diatur oleh UU Pornografi, menyebarkan foto-foto telanjang di social media juga merupakan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 1 UU ITE yang mengatur sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelanggaran pasal di atas ada ancaman sanksi pidananya di Pasal 45 ayat (1) UU ITE berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sumber: - Telanjang Di Twitter Pidana 12 Tahun
Sumber
Previous
Next Post »